Senin, 14 November 2022

Begini Cara Lengkap Membeli dan Menggunakan E-Meterai


    Pada 1 Oktober 2021 Meterai Elektronik nominal 10.000 secara resmi diluncurkan. Berdasarkan PP Nomor 86 Tahun 2021, meterai elektronik atau e-meterai adalah meterai berupa label yang cara menggunakannya dengan dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu. Penggunaan dan pembelian e-meterai tentu berbeda dengan meterai konvensional yang digunakan dengan cara ditempel pada dokumen fisik. Jadi, bagaimana cara melakukan pembelian serta menggunakan e-meterai?

Pembelian dan Penggunaan E-MeteraiBuka laman pos.e-meterai.co.id
Login dengan memasukkan alamat email dan password. Jika belum terdaftar maka klik ‘daftar’. Berikut adalah urutan pendaftarannya:Ada 3 (tiga) opsi pendaftaran: personal, enterprise, dan wholesale. Misalnya kita klik personal untuk penggunaan orang pribadi.
Unggah dokumen berupa copy KTP dengan ukuran file maksimum 1 MB.

Isi data diri yang meliputi NIK, nama, email, password, alamat, NPWP, pekerjaan, dan data lainnya.
Verifikasi akan dikirim melalui email. Buka email, dan klik tautan verifikasi.
Jika verifikasi berhasil, login kembali dan masukkan OTP yang dikirim melalui email dan SMS.Setelah proses pendaftaran dan login berhasil, maka Anda akan dihadapkan pada 2 (dua) opsi: ‘Pembelian’ dan ‘Pembubuhan’. Jika Anda baru pertama kali memakai, maka klik dulu ‘Pembelian’ untuk membeli meterai elektronik. Berikut langkah-langkah pembelian e-meterai:Untuk membeli, klik ‘Pembelian’.
Isi kuota pembelian, dan pilih metode pembayaran. Pembayaran dengan QR code bisa dilakukan lewat Gopay, OVO, LinkAJA, dan platform pembayaran lainnya. Pembayaran ditujukan ke ‘Peruri Digital’.
Jika sudah, maka akan muncul pemberitahuan ‘Pembayaran Sukses’.Setelah meterai elektronik berhasil dibeli, maka berlanjut ke pembubuhan. Berikut ini adalah langkah-langkah melakukan pembubuhan e-meterai:Klik ‘Pembubuhan’.

Lengkapi seluruh informasi, tanggal penerbitan dokumen, nomor dokumen, dan tipe dokumen (surat perjanjian, akta notaris, akta pejabat, surat berharga, dokumen transaksi, dokumen lelang, dokumen pernyataan jumlah uang lebih dari Rp5.000.000, dan dokumen lainnya)
Unggah dokumen. Caranya, klik tombol upload dan pilih dokumen yang ingin dibubuhkan, pastikan file memiliki format PDF.
Pilih posisi. Pilih halaman dan posisi pembubuhan dengan menggeser ikon e-meterai yang ada di layar.
Isi PIN. Masukkan 6 digit angka sebagai PIN Anda. Jangan sebarkan nomor PIN Anda ke siapapun.`
Klik tombol submit untuk melakukan pembubuhan e-meterai.
Download atau unduh kembali file Anda. Kini dokumen Anda telah sukses dibubuhkan e-meterai.

Semoga bermanfaat kawan pajak!

***
Referensi:

PMK 133/2021 Mengatur Tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai
PMK 134/2021 Mengatur Tentang Pembayaran Bea Meterai Dengan Meterai Elektronik
Redaksi DDTCNews. (2021). Begini Cara Lengkap Membeli dan Menggunakan Meterai Elektronik. https://news.ddtc.co.id/begini-cara-lengkap-membeli-dan-menggunakan-meterai-elektronik-33404
Tommy. (2021). Tata Cara Pembelian Meterai Elektronik. https://www.pajakku.com/read/6168e0294c0e791c3760b8da/Tata-Cara-Pembelian-Meterai-Elektronik
Begini Cara Lengkap Membeli dan Menggunakan E-Meterai
4/ 5
By
Add your comment